Dalam Satu Hari di Dua TKP, Polisi Lambar Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku beserta barang bukti. (Foto: Edi/Humas Polres Lambar)
Lampung Barat,
Kejarfakta.com -- Dalam satu hari dengan dua tempat kejadian perkara (TKP)
Satuan Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus
penggunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lambar.
Informasi yang di dapat dari humas Polres Lambar pada Kamis
(10/01/2019), Sat Narkoba di bawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Junaidi bersama
anggotanya berhasil menangkab 2 pelaku dan barang buktinya.
Kapolres Lambar, AKBP Doni Wahyudi,S.Ik., di dampingi Kasat
Narkoba Iptu Junaidi, SE, menerangkan, pelaku yang pertama di tangkap, Aan
Setiawan (25), warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten
Tanggamus.
Pelaku di tangkap polisi di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu
Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). “ saat
penangkapan di temukan satu paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit
handphone merek samsung milik pelaku,” ucap Kasat Narkoba.
Di hari yang sama pada Rabu (09/01/ 2019) Sekira Jam 23.30
WIB di Jl. Lintas Barat tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan, Kabupaten
Pesibar, jajaran Sat Narkoba Polres Lambar juga berhasil menangkap pelaku Fauzi
( 48), warga Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah
kotak rokok merek sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 plastik klip yang berisi Narkotika Jenis
Sabu, 1 buah plastik klip obat berwarna biru yang didalamnya berisi, 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi,
1 plastik klip berisi Narkotika Jenis
Sabu, 4 plastik klip yang didalamnya berisi potongan Narkotika Jenis Ecstasy
sejumlah total 16 potong, dan 1 unit handphone merek Nokia, selanjutnya pelaku
dan barang bukti di bawa ke polres lampung barat untuk pemeriksaan lebih
lanjut,” terang Kasat Narkoba, Iptu Junaidi. (Humas Polres/red)





No comments