Special Pelaku Curat Warung Ditangkap Polsek Rumbia Lampung Tengah
Lampung Tengah, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), STN (22) warga kampung Teluk dalam Ilir Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang terjadi pada Tanggal (25/12/2018) sekira pukul 02.00 Wib.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/280-B/XII/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Rumbia, Tanggal 25 Desember 2018, terhadap Korban Mashuri yang berlamat kampung Teluk dalam Ilir Kec Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, dan Pelaku STN ditangkap hari Rabu (09/01/2019) pukul 21.00 Wib.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan, S.Pd, menerangkan, ketika korban sedang tertidur Pelaku STN bersama Kawannya ( DPO) memanjat dinding warung lalu membuka Genting dan mematahkan kayu reng, masuk dan mengambil barang barang berupa Rokok berbagai merk kurang lebih 15 press, 1 buah sendal Ardiles, 1 unit Hp Nokia, 1 tas warna hitam beserta uang Rp 2.00.000.- dan korban terbangun pada pagi hari barang – barang tersebut sudah hilang serta pintu Warung sudah tidak terkunci atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Rumbia.
Selanjutnya Kapolsek Rumbia bersama Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa Pelakunya adalah STN selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang buktinya berupa 1 Unit Hp Nokia selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, terang Iptu Timur Irawan, S.Pd. (*)





No comments