Inflasi Akhir Tahun Terkendali, BI dan Tim Pengendali Inflasi Daerah Lampung Siapkan 4 Strategi untuk Tetap Jaga Stabilitas Harga
Ilustrasi
Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Bank Indonesia Perwakilan Lampung berkoordinasi efektif dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Lampung mempersiapkan 4 (empat) strategi pengendalian inflasi menyusul berhasil ditekannya inflasi Indeks Harga Konsumen Provinsi Lampung pada bulan Desember 2018 sebesar 0,31%. Secara keseluruhan, inflasi tahun 2018 mencapai 2,73% (yoy) atau berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan Bank Indonesia.
Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung Budiharto
Setyawan, dalam siaran persnya Kamis (3/1/2019), pencapaian inflasi bulanan di
akhir tahun 2018 terpantau lebih rendah dibandingkan rata-rata inflasi selama 5
(lima) tahun terakhir yang mencapai 0,91 % (per bulan).
Tekanan inflasi yang lebih tinggi tidak terjadi sejalan
masih terkoreksinya harga sejumlah komoditas bahan makanan seperti cabai merah
dan beras, didukung oleh kebijakan pengendalian harga pemerintah di samping
koordinasi efektif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Untuk tetap menjaga stabilitas harga tersebut BI
berkoordinasi dengan TPID melakukan 4 strategi. Pertama, memastikan
ketersediaan pasokan komoditas holtikultura dalam jumlah yang memadai, adopsi
teknologi yang dapat memitigasi dampak penurunan produksi karena curah hujan
tinggi dan gangguan cuaca. Mengingat pasokan hortikultura yang rentan terhadap
cuaca.
Kedua, memastikan kerjasama TPID, BULOG dan Satgas Pangan
dalam memastikan ketersediaan cadangan beras serta keterjangkauan harga
komoditas tersebut di pasar. Monitoring informasi harga secara rutin dapat
dilaksanakan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) sehingga
menjadi acuan langkah stabilisasi harga ke depan oleh pemerintah maupun TPID
kabupaten/kota.
Ketiga, pemerintah daerah perlu mengatur dan memonitor
besaran serta waktu penyesuaian upah pekerja mengingat hal tersebut menjadi
salah satu penyumbang inflasi. Sejauh ini ada potensi peningkatan tekanan
permintaan sejalan dengan persiapan Pilpres hingga bulan April 2019 serta
kenaikan upah buruh yang ditopang oleh kenaikan UMP Provinsi Lampung tahun 2019
sebesar 8,03%.
Keempat memastikan maskapai penerbangan tidak menaikkan tarif
melebihi Tarif Batas Atas (TBA) melalui koordinasi dengan otoritas terkait.
Sebab sejauh ini tarif angkutan udara persisten tinggi sampai dengan awal tahun
2019 mengingat permintaan yang terus terpantau tinggi.
BI mengimbau maskapai untuk dapat melakukan perbaikan
pelayanan di tengah kenaikan tarif batas bawah sejak Agustus 2018. (Red/Humas
Prov Lampung)





No comments