Rancangan Perpres Sistem Peringatan Dini Bencana Libatkan 21 Kementerian/Lembaga
Jakarta, Kejarfakta.com –Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(PMK) Jumat kemarin (4/1) mengkoordinasikan pembahasan Rancangan Peraturan
Presiden tentang Sistem Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana
(SISNAS-PERDIMANA). Rakor dipimpin Plt. Deputi bidang Koordinasi Kerawanan
Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, dan dihadiri
pejabat eselon 1, 2 dan 3 dari 21 Kementerian/Lembaga tersebut menyepakati
ruang lingkup Perpres sesuai PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana.
Tren kejadian bencana cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Tingginya ancaman bencana, seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api,
banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, puting beliung/cuaca
ekstrem terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara kapasitas infrastruktur
dan pengetahuan masyarakat yang terbatas menyebabkan risiko dampak bencana juga
meningkat.
“Karena masih banyaknya kendala kapasitas infrastruktur dan
kesiapsiagaan masyarakat di daerah, perlu segera dilakukan strategi dan upaya
pengurangan risiko, pencegahan dan penanganan bencana secara sistematik,
terukur, terencana dan berkelanjutan melalui sistem peringatan dini. Untuk itu
Raperpres ini mengatur mekanisme koordinasi antar K/L dalam suatu sistem
peringatan dini,” jelas Sonny.
Perpres SISNAS-PERDIMANA disusun sebagai acuan kebijakan dalam
mengintegrasikan sistem peringatan dini yang handal, terintegrasi, terpercaya, mutakhir,
dan berbasis pada masyarakat. Selama ini, berbagai jenis ancaman bencana sudah
memiliki sistem peringatan dini. Namun kenyataannya, setiap jenis bencana dapat
saling terkait, sehingga diperlukan integrasi sistem peringatan dini.
“Integrasi sistem ini mulai dari pengamatan, pengumpulan data, analisis data,
pengambilan keputusan hingga tindakan cepat dan tepat yang terukur, harus jelas
mekanisme dan komandonya, agar kita dapat meminimalisir dampak dari setiao
kejadian bencana di Indonesia, terang Sonny.
Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, B. Wisnu Widjaja menjelaskan
bahwa peringatan dini dalam Raperpres ini merupakan penjabaran lebih lanjut
dari PP Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sistem peringatan dini dari masing-masing jenis bencana sudah dibangun di
masing-masing Kementerian dan Lembaga, namun perlu integrasi sistem agar
pemanfaatan data untuk analisis risiko bencana bisa lebih cepat dan
diantisipasi dengan tepat. Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan-
Bappenas, Sumedi Andono Mulyo menyampaikan bahwa Bappenas telah
mengidentifikasi beberapa kegiatan terkait sistem peringatan dini multi ancaman
bencana. Ada 2 level kegiatan K/L yang bersifat Upstream dan Downstream.
Upstream diantaranya pemantauan gejala, analisis data pemantauan, pengambilan
keputusan, penyusunan standar informasi, dan sebagainya. Sedangkan Downstream
mancakup penguatan kapasistas masyarakat, perintah evakuasi, penyiapan lokasi
evakuasi dan jalur evakuasi.
Rahmat Triyono, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG memaparkan
penyebab tsunami yang bukan dari gempa tektonik seperti erupsi gunung api,
longsor dan jatuhnya meteor agar dimasukkan dalam pasal bencana tsunami.
Rancangan Perpres tentang Sistem Nasional Peringatan Dini Multi Ancaman
Bahaya ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna
pertengahan Oktober 2018 untuk penyiapan Sistem Peringatan Dini dan SOP
Penanggulangan Bencana oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga.
Sebagai penutup, Sonny menyampaikan pesan Menko Puan Maharani agar
beberapa jenis bencana seperti gagal teknologi dan wabah penyakit juga segera
menyusun sistem peringatan dini yang dikoordinasikan oleh K/L terkait.
Hadir dalam rakor ini diantaranya perwakilan dari Kemenko Maritim,
BNPB, Kemen ESDM, Kemen ATR BPN, Kemen PUPR, Kemen Kelautan dan Perikanan,
Kemendes PDTT, Kemendagri, Setkab, Bappenas, BPPT, BMKG, BIG Lapan dan BSSN. (kemenkopmk)






No comments