Bandar Narkotika dan Pemilik Senpi Rakitan Di Amankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tulang Bawang Barat
Tulang Bawang, Kejarfakta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Tulang Bawang berhasil menangkap SI als UP (40), yang merupakan bandar
narkotika dan pemiliki senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang
AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (29/1),
sekira pukul 09.00 WIB, di rumahnya.
“SI als UP yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh/Kampung
Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu
Boby. Jumat (1/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga
masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumahnya
sebagai tempat transaksi narkotika.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang
berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan
penggeledahan di rumah pelaku. Disana petugas berhasil menemukan BB (barang bukti)
berupa narkotika, senpi rakitan dan amunisi aktif, selanjutnya tersangka
berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa 4 bungkus
plastik klip yang berisi 32 butir pil inex warna merah muda berlogo NIKE dan
enam butir pil inex warna biru muda tanpa logo, 1 bungkus plastik klip kecil
berisi pecahan pil inex warna biru muda tanpa logo, 86 bungkus plastik klip
kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 13,24 gram,
bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, bungkus plastik
klip berisi beberapa plastik klip bekas sabu, timbangan digital merk CHQ warna
hitam, senpi rakitan jenis revolver, 6 butir amunisi aktif call 38 mm
modifikasi dan buku catatan jual beli narkotika.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk
kepemilikan narkotikanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Sedangkan untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi akan dijerat
dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun
1951 tentang Larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum
dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara
setinggi-tingginya 20 tahun.(*)






No comments