Bawaslu Lambar Berikan Surat Teguran Kepada Parpol Untuk Bersihkan APK yang Melanggar Aturan
Lambar, Kejarfakta.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Lampung Barat (Lambar), telah meneruskan temuan dari Panwaslu
Kecamatan Balik Bukit, terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang melanggar Keputusan KPU Lambar Nomor:
52/PL/01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun2018 tentang Pemasangan APK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Hukum, Penanganan
Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Lambar, Iin Gusanto, MH., Jumat
(1/2/2019) melalui Grup WhatsApp.
Pada Lampiran I angka 1 huruf A sampai dengan F menyebutkan dilarang
memasang APK yaitu;
A. Tempat ibadah, gedung milik pemerintah (kantor, rumah
dinas, rumah sakit, puskesmas, terminal) rumah sakit swasta, lembaga pendidikan
(gedung sekolah, perguruan tinggi, bimbel/kursus) termasuk pagar bangunan.
B. Sepanjang jalan protokol Kabupaten Lambar, mulai dari
sekuting sampai depan pengadilan negeri Liwa.
C. Medan jalan, melintang diatas jalan, daerah bahu jalan,
siring sampai dengan pagar milik masyarakat yang berada pada jalan protokol.
D. Pohon penghijauan dibahu jalan diseluruh kabupaten
Lambar.
E. Ruang terbuka umum (taman kota, bundaran/tugu)
se-kabupaten lampung barat
F. Menempelkan pada tiang listrik dan tiang telpon, lampu
merah, jembatan dan rambu-rambu lainnya.
Dalam hal pelanggaran ini terjadi di jalan protokol dan
pohon penghijauan perkara ini juga melanggar peraturan daerah kabupaten Lambar
yang merupakan ranah Satpol PP dalam penindakannya.
Adapun beberapa calon anggota legislatif yang melanggar
pemasangan APK adalah;
1. Nomor Urut 5 Partai Nasdem atas nama Sri Puji
Prihatin, A.Md.
2. Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor
Urut 1 Partai Nasdem atas nama Taufik Basari.
3. Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor
Urut 35 atas nama Ir. Jamhari HP. N.P.
4. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1
Nomor Urut 1 Partai PKB atas nama Yohansyah Akmal.
5. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1
Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Erwansyah, SH.
6. Calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor Urut
28 atas nama Dr. Andi Surya.
7. Calon anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan 1
Nomor Urut 3 Partai Gerindra atas nama Mirzalie, SH., MH, MKN.
8. Calon anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan 1
Nomor Urut 10 Partai Gerindra atas nama Drs HM. Shobir, M.Hum.
9. Calon anggota DPRD Kabupaten Lambar Daerah Pemilihan 1
Nomor Urut 6 Partai Nasdem atas nama Hj. Monalisa Stabas.
10. Calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Daerah
Pemilihan 1 Nomor Urut 3 Partai PDI Perjuangan atas nama Rien Athria Palwani.
11. Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I Nomor
Urut 6 Partai Golkar atas nama Dendi Aziz.
12. Calon Anggota DPR RI nomor urut 1 dari Partai Gerindra
atas nama Ahmad Muzani.
Berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Balik Bukit tersebut,
Bawaslu Kabupaten Lambar pada hari Jumat tanggal 1 Februari 2019 telah
meneruskan rekomendari kepada 5 Partai Politik tingkat Kabupaten yaitu Golkar,
Nasdem, PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra agar membersihkan seluruh APK yang
melanggar peraturan.
Bawaslu Lambar berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) berencana jika sampai hari Senin tanggal 4 Februari 2019
partai politik yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu
maka Bawaslu Lambar dan Satpol PP akan membersihkan seluruh APK yang melanggar
peraturan tersebut. (*/red)





No comments