Berusaha Melawan, Dua Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Kapolsek Tambora Kompol, Iver Son Manossoh, SH., saat memberikan keterangan tersangka pencurian kendaraan sepeda motor di depan awak media.
Jakarta Barat, Kejarfakta.com -- Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat
(Jakbar), menangkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor yang meresahkan
warga Tambora Jakbar, Kedua tersangka tersebut yakni HI (33) dan AI (22). Kedua
tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan
ditangkap.
Kapolsek Tambora Kompol, Iver Son Manossoh, SH., didampingi
Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH., MH mengatakan, pada hari Kamis tanggal 31
Januari 2019 tersangka HI als EP dan Al warga, Serang, Banten pada pukul 22:00
wib, berangkat dari stasiun parung panjang menuju stasiun kereta api Duri
Tambora Jakbar.
Kemudian sesampainya di stasiun duri tersangka HI als EP dan
Al berjalan kaki menyusuri JI. Duri bangkit untuk mencari sasaran sepeda motor.
Hingga melihat sepeda motor milik Korban DF warga Rt. 012/09
Jembatan Besi, Tambora yang sedang terparkir dipinggir jalan yang nampak
ditinggal pemiliknya.
Kemudian melihat sasaran, kedua tersangka HI als EP dan Al
mendekati sepeda motor, lalu tersangka HI als EP merusak kunci kontak sepeda
motor menggunakan kunci Ieter T yang telah disiapkan.
Tersangka HI als EP dan Al, diamankanpleh jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan tersangka AI mengawasi keadaan sekitar, hingga
mesin sepeda motor berhasil dinyalakan lalu kedua tersangka HI als EP dan Al
menaiki sepeda motor tersebut dengan maksud akan dibawa kabur.
"Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian
langsung melakukan pendalaman," tutur Kompol Iver Son Manossoh.
Selanjutnya, kata Kompol Iver Son, pada hari Jum'at tanggal
01 Januari 2019 saat anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin,
SH., MH dan panit Reskrim Iptu Eko Setiono, SH., sedang melaksanakan observasi
wilayah di Duri bangkit ketika melintas di Jalan tersebut anggota memergoki dua
orang yang mencurigakan stelah di periksa, ternya mereka adalah para tersangka
pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya.
Para tersangka melakukan dengan cara pelaku merusak kunci
kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T melihat kejadian tersebut anggota
berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun saat dilakukan
penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas
dan terukur terhadap keduanya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal yang di sangkakan
dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ancaman
hukuman penjara selama-Iamanya 7 tahun," tuturnya. (*/red)
No comments