Residivis Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Gabungan Tekab 308 Polsek Purbolinggo Dan Polsek Tanjung Karang Barat
Foto : Ist
Lampung Timur, Kejarfakta.com - Kapolsek Purbolinggo IPTU Aris Satrio S. S.I.K., memimpin langsung Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo bersama dengan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat pada hari Jum'at (1/2/19) di wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat, telah melakukan penangkapan terhadap SA (25) residivis pelaku curanmor yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pelaku SA (25) adalah warga Desa Bumi Tinggi Kec. Bumi Agung Kab.
Lampung Timur sudah menjadi daftar pencarian orang selama 1 tahun lebih,
diketahui pelaku SA (25) bersama HS (26) telah melakukan aksi pencurian sepeda
motor milik warga Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kab. Lampung
Timur Bulan Mei 2017 dan pelaku HS (26) telah ditangkap lebih
dulu dan sudah menjalani hukuman.
Menurut pengakuan pelaku SA (25) telah melakukan pencurian sepeda motor
di Kecamatan Purbolinggo, Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Sekampung Lampung
Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro. S.I.K ., melalui
Kapolsek Purbolinggo IPTU Aris Satrio S. S.I.K., membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Polsek
Purbolinggo bersama dengan Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat telah
mengamankan pelaku SA (25) DPO residivis curanmor, untuk saat ini pelaku dan
barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo guna penyelidikan dan penyidikan
lebih lanjut.(*)
Sumber : Polres Lampung Timur
No comments