Dianggap Menguntungkan LGBT, Wali Kota Padang Tolak Keras RUU PKS
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah
Padang, Kejarfakta.com -- Wali Kota Padang, Sumatera Barat
(Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menolak keras draf Rancangan Undang-undang
Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan sejumlah Fraksi di DPR
RI. Alasannya, draf RUU P-KS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial
budaya. Serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.
"Saya, wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf
RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja
dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina
dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga," kata Mahyeldi
melalui keterangan resmi, Rabu 6 Februari 2019.
Menurut Mahyeldi, sebagaimana yang tertuang pada pasal 7
ayat (2) RUU PKS itu, dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (1) meliputi, pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan
busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab
untuk menutup aurat, karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Selanjutnya kata
Mahyeldi, frasa kontrol seksual pada
pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksua itu, artinya
mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol
dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan.
Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas
karena bisa terkategori kontrol sosial.
"Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa
ini," ujar Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga berpendapat, kebebasan seksual
semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang
terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat
atau tidak berbuat. Artinya, kebebasan seksual harus dilindungi termasuk ketika
memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
"Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi
orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita
di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar
muslim, pesantren ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang
Bersih Maksiat," tegas Mahyeldi.
Tak hanya itu saja, Mahyeldi menilai masih ada pasal lainnya
dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual itu, yang dianggap memiliki indikasi
melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU Pencegahan
Kekerasan Seksual tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang,
Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Pencegahan
Kekerasan Seksual yang ada saat ini.
"Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum
liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU Pencegahan Kekerasan
Seksual ini," tegasnya.
Sumber : VIVA.co.id





No comments