Pemdes Diminta Hati-Hati Menggunakan Dana Desa
Hamdan Sarbaini, Kabid Pemerintah Desa Dinas BPMD Bengkulu Selatan.
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Pemerintah desa (Pemdes) diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa (DD). Jangan sampai ada pemerintah desa yang tersandung hukum lantaran salah menggunakan DD.
Kabid Pemdes Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini mengatakan, salah satu yang harus dilakukan yakni dalam perencanaan pembangunan desa.
Dikatakannya, dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan desa, wajib memberdayakan Kader Teknis Desa (KTD) yang di SK kan oleh Kepala Desa dan dibantu dengan Pendamping Desa Teknik Infrastuktur (PDTI).
“Selama ini pemdes selalu memakai jasa konsultan dengan biaya yang boleh dikatakan cukup fantastis dan diambil dari Pagu anggaran kegiatan pembangunan. Itu sebenarnya salah. Setelah berkoordinasi dengan TP4D ternyata hal itu tidak boleh dilakukan. Sebab,maksimal biaya yang boleh dikeluarkan sesuai aturan yang berlaku untuk biaya perencanaan yakni maksimal 3 persen dari total Pagu anggaran,” ujar Hamdan, Senin (18/2/2019).
Jika KDT dan PDTI tidak mampu, lanjut Hamdan, maka pemdes bisa membuat surat pernyataan tidak mampu dan diserahkan kepada pihak BPMD. Berdasarkan surat tersebut maka pihak BPMD dan TP4D akan merekomendasikan bantuan perencanaan pembangunan desa dengan OPD teknis.
“Dalam hal ini yang berkompeten adalah Dinas PU-PR. Jasa konsultan dalam perencanaan pembangunan desa tidak diperbolehkan lagi. Mulai tahun ini sudah diterapkan. Jika dilanggar pihak Inspektorat daerah siap mengaudit. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai pungli dan siap siap berurusan dengan hukum jika dilanggar,” kata Hamdan. (*/Asiun)
No comments