Tengah Asyik Mengkonsumsi Narkoba, LPL di Amankan Polisi
Tengah Asyik Menggkonsumsi Narkoba, LPL di Amankan Polisi
Way Kanan Kejarfakta.com -- Satnarkoba
Polres Way Kanan, berhasil mengamanakan LPL (22) tersangka penyalahgunaan
narkoba jenis sabu, di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten
Way Kanan. Senin (18/02/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui
Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan, pada Minggu(17/02/2019),
Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa salah
satu rumah di Kampung Suka Bumi, yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan
penyalahgunaan Narkoba Gol I bukan
tanaman jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan,
hasilnya setelah tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 WIB didalam rumah ada
seorang perempuan inisial LPL yang saat itu sedang menggunakan (mengkonsumsi)
Narkotika Gol I bukan tanaman diduga jenis sabu diruang tengah.
Tengah Asyik Menggunakan Narkoba, LPL di Amankan Polisi
Tersangka tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan,
karena telah asik menikmati narkotika saat di ruang tengah, sehingga
petugas berhasil mengamakan TSK tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening yang
berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang
jarum bakar, satu buah catoon bad dan satu buah secop yang terbuat dari pipet
air mineral,” Ungkap Kasatnarkoba.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat
(1) UU RI No 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20
tahun.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
No comments