• Breaking News

    Tengah Asyik Mengkonsumsi Narkoba, LPL di Amankan Polisi


    Tengah Asyik Menggkonsumsi Narkoba, LPL di Amankan Polisi

    Way Kanan Kejarfakta.com -- Satnarkoba Polres Way Kanan, berhasil mengamanakan  LPL (22) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Senin (18/02/2019).

    Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menerangkan, pada Minggu(17/02/2019), Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung Suka Bumi, yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkoba  Gol I bukan tanaman jenis sabu.

    Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi sekitar pukul 15.00 WIB didalam rumah  ada seorang perempuan inisial LPL yang saat itu sedang menggunakan (mengkonsumsi) Narkotika Gol I bukan tanaman diduga jenis sabu diruang tengah.

    Tengah Asyik Menggunakan Narkoba, LPL di Amankan Polisi

    Tersangka tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan, karena telah asik menikmati narkotika saat di ruang tengah, sehingga petugas  berhasil mengamakan TSK tanpa perlawanan.

    “Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar, satu buah catoon bad dan satu buah secop yang terbuat dari pipet air mineral,” Ungkap Kasatnarkoba.

    Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 
    tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.

    Reporter   :    Yasir
    Editor       :    Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad