Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Kecam Percobaan Penusukan Terhadap Wartawan
Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap oknum anak tokoh adat, yang juga kerabat Bupati Pesawaran, yang telah melakukan percobaan penusukan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.
"Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang
kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah
akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait pemberitaan. Ini tidak bisa
dibiarkan," kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.
Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu
mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang
sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan,
terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata
Juniardi.
Juniardi menjelaskan aksi itu terjadi di Pesawarawan,
beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat,
Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Dulu di Lampung Barat ada aparat
Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan.
Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan,
menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar
kepada wartawan, yang menanyakan data.
Menurut Juniardi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam
keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap
Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya
pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas
akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa
lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata
Juniardi.
Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan
kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka
sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan
denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah. Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi
kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus
penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap
orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat
menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait
penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat
dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak
500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang
pers," katanya.
Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4
undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak
mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena
itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan
tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.
"Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat
kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius,
Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi
wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik
yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau
kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi
semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang
melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional,
dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas
jurnalistik,” katanya. (rls)





No comments