Cabuli Siswi MTS Selama 2 Tahun, Oknum Staff TU Ditangkap Polisi
Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Polsek Lambu Kibang bersama
Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JS (32), yang merupakan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres
Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap hari
Selasa (5/3/2019), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“JS yang berprofesi sebagai staff TU (tata usaha) MTS
(madrasah tsanawiyah) Nurul Hidayah, merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Mulya
Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Malik.
Terungkapnya aksi bejak pelaku, berkat laporan dari KA (38),
berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya yang merupakan bapak kandung dari
korban RI (15), pelajar kelas 9. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III
/ 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.
Menurut keterangan dari korban saat dilakukan pemeriksaan
oleh petugas, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terakhir
terjadi hari Rabu (27/2/2019), sekira pukul 12.00 WIB, di asrama putra MTS Nurul
Hidayah yang berada di Tiyuh Kibang Mulya Jaya.
“Pelaku mengajak korban masuk ke dalam asrama putra, di
dalam asrama tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ucap
Iptu Malik.
Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas kami
dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan tersangka. Akhirnya tadi malam
pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh
petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan perbuatan cabul terhadap korban
sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih tersangka berpacaran dengan korban.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang
bukti) berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih, rok dasar
warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, baju
dalam singlet warna ungu, baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna
coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.
Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek
Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. (*)





No comments