Retribusi Pasar Naik, Pedagang Pasar Panaragan Mengeluh
Tulang Bawang Barat, Kejarfakata.com – Kenaikkan retribusi pedagang secara sepihak oleh Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tulang Bawang Barat (Koperindag),
dikeluhkan oleh para pedagang yang ada di pasar panaragan Tulang Bawang Barat.
Seperti yang di sampaikan salah seorang pedagang yang enggan untuk di
sebutkan namanya, kepada kejarfakta.com, kenaikkan Retribusi pasar secara
sepihak ini dengan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, sehingga kami merasa
kaget, Apa lagi kondisi saat ini pembeli yang ada di pasar panaragan sedang mengalami penurunan, ujarnya.
Masih kata pedagang, bahwa sebelumnya retribusi kepada pedagang
dikenakan sebesar Rp. 1.000/ kios dan
sekarang mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.500/ hamparan dan untuk kios menjadi
Rp. 2.000/kios, Belum lagi ditambah tarikan pajak tahunan dari dinas terkait.
“ Kami sudah kurang lebih 12 tahun berdagang di Pasar ini, mulai dari
tahun 2007 semenjak pasar ini ada dan setiap hari kami ditarik retribusi, namun
tetap saja yang menjadi keluhan kami jika musim hujan pasar selalu tergenang
air tidak pernah teratasi, kami selalu dipungut uang retribusi, tapi pihak
dinas tidak pernah memperhatikan keluhan kami menyangkut kondisi Pasar tempat
kami berdagang, ujarnya.
Kami berharap pemerintah daerah melalui Dinas Koperindag untuk segera
melakukan peninjauan kondisi pasar, apa lagi disaat musim ujan, agar mereka melihat kondisi genangan air dan kami jug
berharap agar segera melakukan perbaikkan Fasilitas pasar yang mulai mengalami kerusakan,
baik dari perbaikan paping dan atap yang bocor. Sangat di sayangkan apa bila bangunan
pasar yang bernilai milyaran rupiah tapi tidak di tunggu, bahkan beberapa bangunan kios
mulai terlihat mengalami kerusakan, ahirnya dana dalam pembangunan pasar tersebut maupun bangunannya terkesan sia- sia, pungkas
pedagang yang enggan untuk di sebutkan namanya.
Saat di temui kejarfakta.com, Agus Wantara Kasi UPTD pasar menegaskan,
kenaikan retribusi kepada para pedagang yang ada di pasar Panaragan kami
lakukan sesuai dengan prosedur dan Perubahan Peraturan Daerah (Perda), No 1
tahun 2018, dan untuk lebih jelasnya saya sarankan untuk menemui Sekretaris Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tulang Bawang Purkon Nur,
ujarnya.
Saat kejarfakta.com, bertemu Purkon Nur selaku sekretaris, Purkon Nur marah-marah
kepada Agus wantara, katanya dia masih banyak kerjaan, sehingga konfirmasi mengenai
sarana perdagangan dan peningkatan pasar tidak jadi dilaksanakan, (A.Terpilihred.kejarfakta.com)





No comments