Motif Pembunuhan Terhadap Bidan Beti Diduga Karena Dendam
Lambar, Kejarfakta.com -- Kasus pembunuhan yang menewaskan
bidan Beti (45) warga desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (28/2/2019) telah terungkap.
Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza, SH.MH,. mewakili
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik., bersama Kasat Reskrim Polres
Lampung Barat AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom. saat menggelar Konferensi Pers
menerangkan. Tersangka berjumlah empat orang melibatkan satu wanita.
Pembunuhan koban di lakukan para tersangka di duga ada unsur
dendam, karena keponakan korban sempat
cekcok sebelumnya. Para terdiri terdiri keponakan korban bersama suaminya, dan reka rekannya. Dalam aksinya para
tersangka membunuh Korban dengan menyekap korban dengan bantal lalu dianiaya, dan mayatnya dibuang di jurang tepi
jalan, tempat lokasi ditemukan. Kemudian mobil korban juga ditinggalkan di
jalan.
Korban Bidan Beti,
bekerja di Puskesmas Danau Ranau OKU Selatan. Dan para tersangka sudah
terungkap berjumlah 4 orang yakni Gidion Meldina,( 31), merupakan seoarang
Wanita, warga sipatuhu, kecamatan
Banding agung, Kabupaten oku selatan, yang masih keponakan Korban sendiri.
Kemudian pelaku kedua Badriansyah,(35), laki-laki yang
merupakan PNS, Bandar agung, kecamatan Bandar agung, kabupaten Oku selatan
pelaku ke tiga Asrul Mubarik, Laki-laki, warga suka maju, kecamatan Banding
Agung, kabupaten Oku Selatan. “Sedangkan pelaku ke empat inisial ON yang kini
masih dalam pengejaran petugas,"ucap Waka Polres Lambar.
Dugaan sementara otak pelakunya perempuan, keponakannya
mempunyai utang kepada korban sebesar Rp. 200 Juta Rupiah. “Untuk motif
sementara karena korban sempat ribut dengan otak pelaku, istri dari salah satu
pelaku. sedangkan 1 pelaku masih dalam pengejaran petugas mudah-mudahan
secepatnya dapat kita tangkap,"jelas Waka Polres.
Dijelaskan Waka Polres, Pelaku Gidion Meldina yang merupakan
keponakan korban menyuruh tersangka Badriansyah, Asrul Mubarik dan ON masih
pengejaran petugas, menjanjian sejumlah uang untuk membunuh korban Beti karena
sakit hati dan memiliki hutang uang dengan korban.
Kemudian petugas terus melakukan introgasi dan curiga terhadap
2 tersangka yakni Gidion Meldina dan Badriansyah. selanjutnya polisi mengecek
urine dan mereka positif menggunakan Narkoba. Saat ini asal narkoba masih di
lidik oleh sat Narkoba Polres Lambar.
Penangkapan dilakukan Pada kamis tanggal 28 Februari 2019 team
tekab Sat Reskrim Polres Lambar di pimpin langsung kanit jatanras Ipda H.Ipran
mengejar para pelaku yang akan melarikan diri dari Pesisir Barat kearah Oku Selatan.
Kemudian diperjalanan tepatnya didaerah liwa, tersangka dapat
dijaring, kemudian para tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas
melakukan tindakan tegas dan terukur. “Tersangka kita kenakan pasal 340
KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati," ucap
waka.
Sementara Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom.,
mengatakan, untuk informasi juga korban sudah kita lakukan otopsi dilakukan
tadi malam jam 01.00 dini hari hingga pukul 05.00 pagi dilaksanakan di Rumah
Sakit Umum Liwa dilakukan oleh dokter forensik yang didatangkan dari Rumah
Sakit Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Jadi untuk pembuktian yang lebih sentifik kita laksanakan
otopsi namun hasilnya perlu menunggu waktu karena akan dilakukan uji lab dan
juga dari dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian yang
sesungguhnya," ujar Kasat Reskrim. (red)





No comments