• Breaking News

    Nafsu Bejat Seorang Kakek Berakhir Di Jeruji Besi


    Lampung Tengah, Kejarfakta.com -  Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap seorang kakek pelaku cabul  BM alias mad  (64), warga dusun II Sumendang Rt 02 Rw 04, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng, Pelaku di Tangkap di Rumahnya Kamis (28/3/19).

    Pelaku di tangkap berdasarkan Atas laporan orang tua korban ke Polsek Seputih mataram dengan No LP : Lp / 107-B/ III/2019/ Polda Lampung /Res LamTeng/ Sek Semat Tgl 25  maret 2019.

    Niat bejat pelaku BM timbul Karena sering milihat korban bunga sepulang sekolah, pada (10/4/18) ketika korban dirumah sedirian datang pelaku dan melakukan perbuatan Cabul.

    Perbuatan cabul tersebut terjadi sampai berulang kali dan korban dipaksa dan ditekan untuk tidak bilang kepada siapa - siapa oleh pelaku.
    Selanjutnya, Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan karena keberadaan pelaku BM sering tidak dirumah, maka anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap.

    Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di jerat dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,  atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak  dengan ancaman 15 tahun penjara tegas Iptu Setio Budi Howo, SE, SH, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.,(*)

    No comments

    Post Top Ad