Nafsu Bejat Seorang Kakek Berakhir Di Jeruji Besi
Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap seorang kakek pelaku cabul BM alias mad (64), warga dusun II Sumendang Rt 02 Rw 04, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng, Pelaku di Tangkap di Rumahnya Kamis (28/3/19).
Pelaku di
tangkap berdasarkan Atas laporan orang tua korban ke Polsek Seputih mataram
dengan No LP : Lp / 107-B/ III/2019/ Polda Lampung /Res LamTeng/ Sek Semat Tgl
25 maret 2019.
Niat bejat pelaku
BM timbul Karena sering milihat korban bunga sepulang sekolah, pada (10/4/18)
ketika korban dirumah sedirian datang pelaku dan melakukan perbuatan Cabul.
Perbuatan
cabul tersebut terjadi sampai berulang kali dan korban dipaksa dan ditekan untuk
tidak bilang kepada siapa - siapa oleh pelaku.
Selanjutnya,
Kapolsek bersama anggotanya melakukan penyelidikan karena keberadaan pelaku BM
sering tidak dirumah, maka anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku dan
pelaku berhasil ditangkap.
Guna
penyidikan lebih lanjut pelaku di jerat dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang persetubuhan
dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002,
tentang perlindungan anak dengan ancaman
15 tahun penjara tegas Iptu Setio Budi Howo, SE, SH, MH., mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.,(*)
No comments