PT Lee Cooper Indonesia di Gugat di Pengadilan Negeri Tangerang oleh CV Samijaya Perkasa Abadi
Tangerang, Kejarfakta.com -- Gugatan wanprestasi terhadap PT
Lee Cooper Indonesia hari Kamis 28 Maret 2019, memasuki agenda replik dari
Penggugat. Sebelumnya dalam jawaban, PT Lee Cooper Indonesia melalui kuasa
hukumnya telah mengakui adanya utang kepada CV Samijaya Perkasa Abadi. Tergugat
berdalih utangnya tersebut timbul akibat dari minat beli produk yang dipasarkan
olehnya mengalami penurunan.
Selain itu meskipun sudah berupaya untuk melakukan
kewajibannya kepada Penggugat dengan cara melakukan angsuran, namun faktanya
hal tersebut tidak pernah ditepati, PT Lee Cooper Indonesia selalu
mengulur-ngulur waktu dengan berbagai alasan, antara lain mereka memiliki para
tenaga kerja yang masih belum dibayar upahnya. Alasan lainnya adalah saat ini
Tergugat masih sedang mencari investor untuk mengatasi permasalahan yang mereka
hadapi.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum Penggugat menyatakan tergugat
mengakui dengan tegas memiliki kerjasama pembuatan artikel garmen dengan
Penggugat. Dan tergugat juga mengakui memiliki kewajiban pembayaran atau hutang
kepada Penggugat.
“Tergugat juga tidak dapat menjadikan Kreditur lain dan
Tenaga Kerja Tergugat sebagai alasan tidak memenuhi kewajiban. Sebab Penggugat
juga memiliki kewajiban pembayaran kepada Tenaga Kerja Penggugat. Di samping
itu perbuatan wanprestasi Tergugat telah menyebabkan usaha Penggugat menjadi
terhenti sama sekali karena kehabisan modal,” terang salah satu kuasa hukum
Penggugat, Agus Sutoyo, SH.
Kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembuatan artikel
celana jeans antara Willy Setiawan selaku Direktur Utama CV Samijaya Perkasa
Abadi dengan PT Lee Cooper Indonesia pada Januari 2016. Bahwa dalam kerjasama ini CV Samijaya Perkasa
bertindak sebagai pembuat barang pesanan, sedangkan PT Lee Cooper Indonesia
bertindak sebagai pemesan barang dengan harga dan cara pembayaran yang telah
disepakati bersama.
Awalnya kerjasama ini berjalan baik, kewajiban pembayaran PT
Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi atas setiap pekerjaan
yang telah selesai dibuat berjalan dengan lancar sesuai kesepakatan hingga
pertengahan tahun 2017. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2017, kewajiban
pembayaran PT Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi mulai
sering mengalami keterlambatan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kerugian
yang tidak sedikit bagi CV Samijaya Perkasa Abadi.
CV Samijaya Perkasa Abadi telah berupaya berulangkali
meminta kepada Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut, namun
sampai saat ini belum juga terlaksana. Kemudian pada bulan Maret 2018, PT Lee
Cooper Indonesia mengajukan permohonan kepada CV Samijaya Perkasa Abadi agar
pembayaran kewajibannya dapat dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil
sebanyak 15 (limabelas) kali setiap bulan terhitung dimulai pada bulan Mei
2018. Namun dalam kenyataannya, untuk pembayaran angsuran atau cicilan pertama
saja, PT Lee Cooper Indonesia telah ingkar janji.
Karena tidak menemui titik terang, Willy Setiawan meminta
bantuan hukum kepada Mustika Raja Law Office untuk melakukan somasi dengan
harapan kewajiban PT Lee Cooper Indonesia bisa segera diselesaikan. Mustika
Raja Law Office sudah mengundang PT Lee Cooper Indonesia untuk melakukan
musyawarah pada Agustus 2018 yang dihadiri oleh Jody Dharmawan selaku Direktur
Utama.
Jawaban yang diberikan pada saat itu bahwa PT Lee Cooper
Indonesia sedang mengalami penurunan drastis dalam bisnis dan sedang menunggu
investasi tambahan yang diperkirakan akan selesai dalam 3 bulan ke depan. Namun
seiring berjalannya waktu hingga November 2018, jawaban yang diberikan masih
sama bahwa arus kas perusahaan negatif dan masih menunggu suntikan dana.
Melihat tidak adanya jalan penyelesaian, maka ditempuh jalur
gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang didaftarkan pada 4 Desember 2018
oleh Willy Setiawan selaku Penggugat yang diwakili oleh Mustika Raja Law Office
dengan kuasa hukum Hotmaraja B. Nainggolan, SH, Agus Sutoyo, SH, dan Vincent
Suriadinata, SH. Perkara yang diregister dengan nomor 951/Pdt.G/2018/PN Tng
telah mulai disidangkan pada 3 Januari 2019.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka wajib
dilakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. Namun dalam mediasi ini
tidak pernah dihadiri oleh Jody Dharmawan selaku Direktur Utama PT Lee Cooper
Indonesia maupun kuasa hukumnya. Barulah pada 7 Februari 2019 kuasa hukum PT
Lee Cooper Indonesia datang pada jadwal mediasi namun tidak pernah dilakukan
mediasi sama sekali karena dengan mantap dikatakan oleh kuasa hukum Tergugat
untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara. Selain itu, beberapa kali pihak
Tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang harus ditunda hingga
berminggu-minggu.
Kepada awak Media Agus Sutoyo, SH, mengatakan; “Klien
kami selaku Penggugat telah melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik, dan produk yang dihasilkan telah terjual
seluruhnya, sehingga seharusnya dana yang diperoleh dibayarkan kepada Klien
Kami, tentu saja tidak ada kaitannya dengan berbagai macam alasan, termasuk
tentang kemerosotan penjualan pihak Tergugat, sebab produknya telah terjual,
seandainya belum terjual, maka produk dapat dikembalikan kepada Klien kami.”
Lebih lanjut disampaikan; “Kesepakatan pihak Tergugat yang
akan melakukan angsuran sebanyak 15 x @ Rp 64.050.210,- ternyata tidak pernah
ditepati, padahal dibulan pertama kali untuk cicilan jatuh pada bulan Mei 2018 itu masa-masa panen untuk
usaha Garment, karena menjelang lebaran, akan tetapi faktanya Tergugat ingkar
janji lagi, sehingga klien kami meragukan niat baik pihak Tergugat untuk
menyelesaikan kewajibannya, oleh karena itu kami mengajukan sita jaminan untuk
mendapatkan jaminan pembayaran yang merupakan hak dari Klien kami, serta klien
kami juga menolak permintaan pembayaran secara cicilan lagi, karena faktanya
Tergugat terus mengulur-ngulur waktu,” ungkap Agus.
Bahwa diketahui tertundanya pembayaran tersebut telah
berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun, sehingga sangat merugikan penggugat,
bahkan telah mengakibatkan usaha pihak Penggugat tidak berjalan serta jaminan
rumah tempat tinggal Penggugat hendak di sita bank, belum lagi Pengguat
mengalami kerugian immaterial, yaitu bunga 6% perbulan, dan kehilangan potensi
keuntungan dari usaha sebeasr 10% perbulan, sehingga Pengguat sangat
mengharapkan memperoleh keadilan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, apalagi
telah di ketahui bahwa kesempatan mediasi yang diberikan pengadilan tidak
dipergunakan dengan baik, bahkan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya menolak perpanjangan waktu mediasi yang
sempat ditawarkan oleh Hakim Mediasi.
Saat ditanya oleh awak media bagaimana upaya penyelesaian
hutang yang akan dilakukan oleh PT Lee Cooper Indonesia jika tidak ada
investor, kuasa hukum Tergugat Rinto Dani Wicaksono, SH enggan untuk
mengomentari. Ia mengatakan, “Nanti langsung saja ditanyakan dengan juru
bicaranya Pak Robinson Pakpahan atau Pak Syahrizal Damanik, mungkin beliau yang
lebih berwenang untuk mengomentari. Karena saya dalam hal ini hanya untuk
mewakili beliau (bersidang) saja,”ujar Wicaksono singkat.
Sidang dengan majelis yang diketuai oleh Lebanus Sinurat,
SH, MH, anggota Gunawan Tri Budiono, SH, dan Indra Cahya SH., MH., ini akan
dilanjutkan kembali tanggal 4 April 2019 dengan agenda Duplik dari Tergugat.
(*)
No comments