• Breaking News

    Pelaku curanmor ditangkap Polsek Terbanggi Besar di persembunyian

    Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand

    Lampung, Tenga, Kejarfakta.com -- Unit Reserse Kriminal Polsek Terbanggi  Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Eko Purnomo (23) warga  Rt. 11 Rw 03 Kampung  Sulusuban  Seputih Agung Lamteng  Jumat (15/3/19).

    Eko ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Negara Ratu Kota Bumi Lampung Utara,  Berdasarkan laporan korban Siman, yang merasa kehilangan satu unit motor pada Tanggal 04 Januari 2019 lalu, di yang terjadi di areal kebun karet  Sulusuban  Seputih Agung Lamteng.

    Dari keterangan korban, sepada motor  merk Yamaha Type Jupiter Z warna merah hitam Nomotr Polisi (No.Pol) BE-2168-HC miliknya tersebut, hilang saat ditinggal korban tidur,  menurut salah satu warga yang bernama Sugiman bahwa motor korban telah dibawa pelaku.

    Berbekal laporan korban, yang tertuang pada surat Laporan Polisi: LP/09-B /I/2019/RES LT/SEK TEBAS Kapolsek Kompol Donny Hendri Dunand, bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Bersar, langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan penyelidikan dilapangan, diketahui korban sedang berada kampong sulu suban.

    Korban ditangkap tanpa melakukan perlawan bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual pelaku.

    Kapolsek terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik mengatakan “Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ujarnya. (*)

    No comments

    Post Top Ad