• Breaking News

    Dua DPO Anggota Geng Gabores Berhasil Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembus Timah Panas

    Dua DPO Anggota Geng Gabores Berhasil Dibekuk,  1 Pelaku Tewas Ditembus Timah Panas

    Jakarta, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), berhasil menangkap Dua tersangka yang telah menjadi Daptar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan  kekerasan  (Curas), yang terjadi di Jalan Daan Mogot Kebon Jeruk Jakbar dengan menewaskan korbannya  bernama Ivan Surya Saputra,  pada Senin lalu. 

    Menurut Kapolres  Jakbar Kombes Hengki Haryadi Senin (18/3/2019), kedua tersangka yang berhasil diamankan Ai als Kl (20) dan Mm als Tompel (27), ditangkap di dua tempat berbeda diantaranya pelaku Ai als Kl, ditangkap ditempat persembunyiannya di di Jl. Gunung Galunggung 12 Blok E13 Gg. Satro Rt.05 Rw.15, Kelurahan Cengkareng, Jakbar  pada 14 Maret 2019 sedang kan Mm als Tompel (MD),  berhasil di amankan didaerah CNI Kembangan ujar 
    Ditambahkan Kapolres, saat pelaku Mm als Tompel hendak dilakukan penangkapan,  tiba-tiba tersangkamelawan petugas menggunakan sebilah celurit yang disimpan tersangka dibalik tas tersangka. 

    “Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepadanya, dan dibawa ke rumah sakit nyawa tersangka tidak tertolong,” jelas Hengki

    Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, sik menerangkan, pihaknya, berhasil mengamankan ke dua Pelaku DPO Ai als Kl (20),  dan Mm als Tompel (27) dimana kedua pelaku merupakan Otak Geng Gabores, yang menewaskan korbannya Ivan Surya Saputra.

    "Adapun Peran pelaku Mm als Tompel (MD) merupakan Otak pelaku dari ke 4 pelaku anggota geng motor Gabores yang berhasil kami amankan,  dimana Mm als Tompel merupakan otak pembunuhan terhadap Korban Ivan Surya Saputra dijalan daan mogot, dimana dirinya merupakan orang yang membentuk karakter dari ke 4 pelaku Geng Gabores Yang kami amankan sehingga melakukan tindakan keji terhadap korban tutur edi " ujarnya. (*)

    No comments

    Post Top Ad