Pencuri Modus Ucapkan Salam Dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus
Tanggamus, Kejarfakta.com - Selihai-lihainya Alviansyah mencuri, namun akhirnya sel tahanan menjadi tempatnya kini, sebab selang sejam melakukan kejahatan dia berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Pria 32 tahun warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri
Semuong (BNS) spesialis pencuri bermodus ucapkan salam ketika memasuki rumah
korbannya itu ditangkap di Jalan Raya Gisting saat kabur membawa hasil
curiannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH melalui Kanit
Reserse Umum (Resum) Ipda Iman Sobri, SH., mengungkapkan penangkapan tersangka
yang merupakan resedivis tahun 2006 dan tahun 2013 itu berdasarkan laporan
korbannya Muhammad Shodikin (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting
Tanggamus.
"Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus
melakukan pengejaran dan penghadangan sehingga tersangka berhasil ditangkap di
Jalan Raya Pekon Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat (22/3/19) pukul
13.00.Wib," ungkap Ipda Iman Sobri, Kamis (28/3/19) siang.
Menurutnya, tersangka merupakan spesialis pencuri bermoduskan salam
ketika hendak mencuri barang berharga di rumah korbannya.
"Sebelum masuk rumah ke korbannya, tersangka mengucapkan salam
terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak ada orang kemudian masuk melalui pintu L
dan mengambil 2 handphone serta uang tunai yang berada di kamar korban,"
kata Ipda Iman.
Ipda Iman menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada hari Jumat
(22/3/19) pukul 12.00 Wib di rumah korban di Jalan Kampus Dusun 2B RT/RW.
002/002 Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Dimana, saat itu korban sedang melaksanakan sholat Jumat, tersangka
berpura-pura bertamu dan mengucapkan salam dari pintu depan hingga ke pintu L
rumah korban.
"Mengetahui pemilik rumah tidak ada dan pintu L dapat terbuka,
tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit Handphone Vivo 1724 dan
Xiomi Redmi, buku tabungan koperasi dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu,"
jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti berupa 2
handphone, uang serta sepeda motor yang digunakannya diamankan di Polres
Tanggamus.
"Atas kejahatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman
maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Guna mengantisipasi kejadian tersebut terulang, kesempatan itu Ipda
Iman Sobri menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus pencurian barang dari
dalam rumah dengan cara menyamar sebagai tamu dimana biasanya maling yang
'menyamar' ini akan menyambangi rumah warga satu per satu seraya mengucapkan
salam.
"Sebenarnya cukup sederhana, mengantisipasi itu. Jangan lupa pintu
dikunci apabila meninggalkan rumah ataupun sedang didalam kamar. Sebab dimana
kita lalay, disitu biasanya pelaku beraksi," himbaunya.
Sementara, dalam pengakuannya tersangka hanya menargetkan rumah yang
tidak dikunci. Dimana ketika mengintip dan melihat rumah sepi dia akan
mendatanginya serta mengucapkan salam. Setelah dirasa penghuni tidak ada,
kemudian dia berusaha membuka pintu dan masuk ke kamar korban mencuri
handphone, buku tabungan dan uang yang berada diatas kasur.
"Awalnya saya ke rumah saudara di Gisting, kemudian saya
berkeliling hingga ke rumah korban. Setelah mengucapkan salam tidak dijawab.
Saya masuk lewat pintu L yang tidak terkunci, kemudian masuk kamar
korban," kata tersangka.
Untuk ketiga kalinya, akan menjalani hidup di sel tahanan, pria yang
mengaku telah menikah dan memiliki 1 anak tersebut mengaku menyesal dan akan
insyaf. "Nyesel pak, semua ada, sedih juga meninggalkan istri dan
anak," ucapnya. (*)





No comments