Berikut Jadwal Layanan Sim Keliling di Kabupaten Pringsewu
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, Polres Tanggamus memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi
(SIM) Keliling di Kabupaten Pringsewu.
Pelayanan khusus perpanjangan SIM A dan SIM C dilaksanakan
pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu di Rest Area Tugu Bambu "Selamat
Datang" Ibukota Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, S.Kom mengatakan, jadwal tersebut dilaksanakan
kalau tidak ada halangan ataupun agenda lainnya.
"Untuk jadwal ditetapkan hari Selasa, Kamis dan Sabtu
namun apabila operator ada kegiatan lain, maka tidak dilaksanakan giat SIM
Keliling, sebab keterbatasan anggota Satlantas," kata AKP Dade Suhaeri
diruang kerjanya, Kamis (28/3/2019).
Menurut AKP Dade Suhaeri, adanya layanan SIM Keliling
disambut antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Berdasarkan data, SIM keliling cukup diminati warga
Kabupaten Pringsewu," ujarnya.
AKP Dade menjelaskan, syarat perpanjangan SIM adalah SIM
Asli, KTP dan Surat Kesehatan Jasmani, keterangan psikolog, dan mengisi
formulir.
SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa
berlakunya atau 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir, dengan biaya
perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,- dan SIM C Rp 75.000,- untuk SIM C.
"Tarif tersebut berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri,"
pungkasnya. (Rzl/red)






No comments