Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Beltim Dinilai Kurang Ekonomis, Efektif dan Profesional
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Menurut Ketua LSM Fakta
Ade Kelana, Bupati Belitung Timur (Beltim) sempat mengatakan pusing saat
pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang baru di jajaran Pemkab Beltim.
Pasalnya, bertolak belakang dengan kondisi pengisian Pejabat
pimpinan tinggi melalui lelang yang saat ini sedang berlangsung. Dimana ada ASN
yang baru dilantik sekira tiga (3) mingguan di jabatan lain ternyata menduduki
rengking tertinggi dari hasil seleksi tersebut.
Hal ini sudah menjadi perhatian LSM FAKTA, ketika lelang
jabatan ini akan dilaksanakan beberapa waktu lalu dengan memberikan peringatan
apabila ada lelang jabatan. Pejabat pimpinan tinggi yang belum 2 tahun menjabat
suatu jabatan pimpinan tinggi suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak
diperbolehkan mengikuti lelang jabatan tersebut. Dan menyarankan agar Bupati
mengeluarkan Perbub tentang hal tersebut karena ada UU ASN yang mendasarinya.
"Sudah seharusnya Bupati selaku Pejabat Pembina
kepegawaian dapat memutuskan untuk tidak akan melantik Pejabat yang walaupun
sudah menduduki peringkat tertinggi dalam lelang jabatan tersebut. Hal ini
sesuai dengan pasal 116 ayat (1) UU ASN dimana Pejabat Pembina Kepegawaian
dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua ) tahun, Terhitung
sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, Kecuali pejabat Pimpinan tinggi tersebut
melanggar ketentuan," tulis Ade melalui pesan singkat WhatsApp nya. Rabu
(20/3/2019).
Lebih lanjut Ade menambahkan, Panitia lelang jabatanpun
seharusnya ketika itu sudah dapat menolak kesertaan Pejabat Pimpinan Tinggi
untuk mengikuti lelang jabatan yang mereka lakukan, karena sudah tentu
mengetahui posisi Pejabat pimpinan tinggi ketika itu.
"Setidaknya semua pihak harus mengedepankan aspek
hukum/aturan efektivitas, efisiensi dan profesionalisme dalam melakukan
kegiatan," ungkapnya. (Marsidi/red)





No comments