Serang Petugas dengan Golok, DPO Curat 4 TKP Berhasil Ditangkap Polisi
Tulang Bawang, Kejarafakta.com -- Polsek Lambu Kibang
bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YU alias RO (32),
yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus Curat (pencurian dengan
pemberatan).
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres
Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap
hari Jumat (29/3/2019), sekira pukul 02.30 WIB, di sebuah gubuk yang berada di
pinggir rawa, Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.
“YU alias RO yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh
Bojong Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,”
tutur Iptu Malik.
Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan dari korban
Arif Nur Hidayat (31), berprofesi swasta, warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta,
Kecamatan Lambu Kibang. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 05 / I /
2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 17 Januari 2019 dan Daftar
Pencarian Orang Polsek Lambu Kibang Nomor : DPO / 02 / I / 2019 / Reskrim,
tanggal 21 Januari 2019.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka YU bersama
rekannya Komang Wite, terjadi hari Kamis (17/1/2019), sekira pukul 05.00 WIB,
di dalam rumah korban. Para tersangka mengambil sepeda motor honda scopy yang
ditaksir seharga Rp 7 Juta dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang.
Berbekal laporan dari korban dan keterangan dari tersangka
Komang Wite, petugas kami melakukan pencarian terhadap tersangka. Berkat
keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya tersangka berhasil
ditangkap di tempat persembunyiannya.
“Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan
menggunakan sebilah golok dan menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas kami
melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka sehingga mengenai
pinggangnya,” terang Iptu Malik.
Menurut keterangan dari
tersangka YU als RO, saat di interogasi oleh petugas, dirinya telah tiga
kali melakukan curat pada tahun 2018 dengan TKP berada di wilayah hukum Polsek
Lambu Kibang.
Dari tangan tersangka, berhasil disita BB (barang bukti)
berupa sebilah golok dengan gagang plastik motif garuda panjang 40 cm dan
sebuah martil terbuat dari besi panjang 30 cm.
Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit
dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian
dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
No comments