• Breaking News

    Anggaran di Gondol Maling, Sat Pol-PP dan Damkar Tubaba Belum Terima Gaji


    Fhoto Istimewa

    Tulang Bawang Barat, Kejarfakta.com -- Sejumlah anggota sat Pol-PP Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), keluhkan gaji yang tak kunjung diterima, untuk bulan Januari dan Maret 2019. Hal tersebut diakui beberapa anggota sat Pol-PP Tubaba yang enggan di sebutkan namanya ketika di konfirmasi Kejarfakta, Selasa (2/4/19).

    Menurut para anggota Sat Pol-PP tersebut, gaji tak keluar itu disebabkan hilangnya anggaran pembayaran gaji  yang diduga dicuri, pada saat bendahara  Sat Pol-PP Tubaba Abdul manaf, dalam perjalanan setelah mencairkan dana tersebut dari Bank Lampung, Jum’at  15 Pebruari 2019 lalu.

    Gaji kami hanya 700 ribu, terus ditunda lagi sementara kebutuhan kluarga banyak, Kami sangat berharap kepada Pemkab Tulang bawang Barat, agar bisa mengeluarkan gaji kami, karna kami sangat membutuhkannya,  alangkah enaknya bendahara yang menghilangkan seluruh gaji kami anggota sat Pol-PP, lalu kami yang menjadi korban sementara, dia tenang - tenang aja, tidak di proses secara hukum dan dia bebas begitu aja,” jelas salah seorang anggota sat Pol-PP.

    Ironisnya lagi, selain Bendahara Sat-Pol-PP Abdul Manaf, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Tubaba Sujamiko terkesan tidak perduli dengan keluhan anggotanya dan terlihan santai dan tidak memikirkan hal tersebut.

    “Sementara sampai skarang juga,hilangnya uang gaji kami itu, Kasat pol Pp pak Sujadmiko, terkesan tenang tenang aja mengenai hilangnya gaji kami itu, seharusnya pak Sujadmiko ini memperjuangkan hak kami. Karena pada saat Abdul manaf bendahara POL-PP mengambil uang itu,tanpa ada perintah dari pak Sujatmiko,” tambah anggota Pol-PP itu.

    Selain gaji anggota sat Pol-PP anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Tubaba, juga merasakan hal yang sama yaitu penundaan gaji tanpa alasan.

    “Kami juga belum menerima gaji sama dengan anggota sat Pol-PP,  gaji memang gak seberapa, di tunda juga,” kata salah seorang anggota Damkar.

    Reporter   :  A.Terpilih.
    Editor       :  Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad