Bejat! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Jajaran Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat (Lambar), telah menangkap Hendi (44), tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Tersangka sendiri merupakan Ayah tiri dari korban.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Ono Karyono, SH.,MH., mendampingi
Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.Ik mengatakan, dari pengakuan tersangka,
ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja bunga (11).
“Kelakuan bejat tersangka terhadap korban, selama bulan
Maret 2019 sudah empat kali. Tersangka ditangkap di kediamannya, di Pekon Pagar
Bukit, Kecamatan Bengkunat, Senin 1 Maret 2019 sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Menurut pengakuannya tersangka, Kata Kapolsek, persetubuhan
sudah dilakukan empat kali dengan cara merayu korban, akan bertanggung jawab untuk
menikahinya. “Kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara
mencium pipi korban dan membuka celana korban dengan paksa. akibat perbuatan
tersebut korban mengalami trauma dan takut melihat tersangka,” jelas Kapolsek.
Kini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai
sarung warna merah, 1 helai baju kaos warna Orange, 1 helai celana jeans warna
biru,1 helai celana dalam warna putih Saat ini korban telah dilakukan
penanganan dan visum.
Atas perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3)
jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang Undang RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancamanan hukumnan 15 tahun penjara. (rls/red)
No comments