Dinas Perhubungan Bersama Bupati Kaur Serahkan Bantuan kendaraan R4 Pick Up untuk Bumdes

Kaur, Kejarfakta.com -- Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., serahkan bantuan kendaraan Roda 4 jenis Carry Pick Up ke 5 Desa yang telah memenuhi Syarat. Penyerahan bertempat di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Kamis (25/4/19).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kaur, UFKPD Pejabat Eselon ll, Eselon lll dan kepala desa beserta ketua bumdesnya masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Kaur, Anuar Sanusi, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan, ada 8 unit Kendaraan Roda 4. Yakni 1 unit Micro Bus dan 7 Pick Up dan 5 unit Pick Up yang akan di bagikan. Sedangkan 2 unitnya menunggu Bumdes/ koperasi melengkapi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan juklak- juknis dan aturan yang berlaku.
Adapun kelima Desa yang menerima bantuan tersebut yakni, Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal, Desa Tri Jaya Kecamatan Nasal, Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, Desa Babat Kecamatan Kaur Tengah dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Sahung.
“Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Moda, transportasi darat ini di peroleh dari aplikasi anggaran Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Perhubungan tahun anggaran 2019, yang diperuntukkan wilayah transmigrasi yang memiliki Bumdes/Koperasi yang aktif,” terang Anuar Sanusi.
Semenatara Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP mengatakan, berkat kerjasama kita semua, bantuan kendaraan roda 4 ini bisa diberikan ke desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur.
“Saya berpesan agar kendaraaan operasional yang dibagikan ini dirawat dan dimanfaatkan dengan baik untuk perkembangan Bumdes/koperasi sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Silahkan lengkapi SIM, bayar pajak dan jangan sampai salah guna dan melanggar aturan,” ungkapnya.
Untuk desa-desa yang belum mendapat bantuan, kata Gusril Pausi, kedepan akan kita usulkan moda transpot lain, jika memang usahanya terus berkembang dan saya minta laporan sebelum dan setelah adanya ran.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap benur atau baby lobster karena jelas pekerjaan ini melanggar hukum karena Benur dilindungi Undang-Undang,” ujar Gusril. (Muhtadin/ Advertorial)
No comments