Dua Orang Pemuda Diduga Memiliki Sabu Diringkus Polisi
Way Kanan, Kejarfakta.com - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamanakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (8/4/19).
Tersangka SI (39) Warga Kampung Kaliapan Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan dan WS (40) Warga Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre
Try Putra menerangkan bahwa pada hari
Sabtu (6/4/19) sekitar pukul 20.00 Wib, anggota satresnarkoba memperoleh
informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I bukan tanaman
jenis sabu di Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way
Kanan.
Mendapat informasi tersebut, anggota satresnarkoba melakukan
penyelidikan ke salah satu rumah warga yang diduga tempat penyalahgunaan
narkotika.
Sementara, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota satresnarkoba lansung melakukan penyergapaan di dalam rumah dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki inisial SI dan WS.
Hasil penggeledahan di salah satu kamar rumah TSK SI , petugas
memperoleh barnag bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (BONG) yang terbuat
dari botol plastik lasegar berisikan cairan bening, enam lembar plastik klip
bekas pakai, satu buah jarum bakar, dua buah kaca pirek, dua korek api gas, dua
buah cotton bud dan delapan batang pipet plastik.
Kedua TSK beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuh Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, Jelas Try Putra.
(Yasir/rls)
No comments