Seorang Pemuda Diduga Membawa Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Way Kanan
Way Kanan, Kejarafakta.com - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil
mengamanakan pelaku penyalahgunaan
narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan. Senin (8/4/19).
Tersangka Inisial HRM (22) warga
Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre
Try Putra menjelaskan , penangkapan TSK
HRM berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi
dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu (6/4/19) sekitar pukul 20.00 WIB, di
Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dijadikan
tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi mendapati seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan oleh petugas lansung dilakukan penyergapan ketika digeledah pemuda tersebut membawa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan brat bruto 0.30 gram, pada saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan. Kemudian TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, jelas Try Putra. (Yasir/rls)
No comments