Polres Tanggamus dan Polda Lampung Tangkap Pembobol ATM Buronan Polda Kepri
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Tim Gabungan Tekab 308 Polres
Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri berhasil menangkap
buronan pembobol ATM, DPO Polda Kepri yang berada di wilayah hukum Polda Lampung
dan Polres Tanggamus.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP
Edi Qorinas, SH, DPO Polda Kepri terdiri dari dua pelaku bernama Melki Septian
(27) warga Pekon Balak Wonosobo dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Bandar
Negeri Semuong (BNS) Tanggamus.
"Tim gabungan awalnya menangkap DPO Melki Septiawan di
Jalan Purnawirawan Langkapura Bandar Lampung, kemarin Minggu (7/4/19) pukul
17.30 Wib, kemudian dilanjutkan pengembangan berhasil menangkap Parlin di BNS,
sekitar pukul 20.00 Wib," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (8/4/19) di ruang kerjanya.
Sementara berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polresta
Barelang Iptu Feri, ia menjelaskan bahwa dasar penangkapan kedua tersangka
yakni Laporan Polisi, Nomor LP/B-281/III/2019/SPKT/Kepri/Resta Barelang tanggal
29 Maret 2019 dan DPO/03/I/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Dengan TKP, di Pasar Bontania 2, namun ada TKP lain yang dilakukan
para tersangka tersebut yakni di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi dan Kampus Unrika
2 Kota Batam dengan pelapor Asdiyanto, Karyawan BUMN warga Perum Mediterania
Batam Kepri.
"Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian
Rp.199.650.000," jelasnya.
Lanjutnya, tersangka melakukan kejahatannya dengan cara
melakukan penarikan uang dengan tidak wajar dan mematikan mesin ATM menggunakan
Remote Control sehingga mesin mati.
"Ketika uang keluar namun saldo dari para tersangka
tidak berkurang," ujarnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka akan dibawa ke Polresta
Barelang Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pagi ini juga,
kedua pelaku kami bawa ke Polres Barelang," tandasnya. (*)
No comments