• Breaking News

    Usai Pemilu Inspektorat Akan Panggil Camat dan Kepala Pekon

    Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto

    Pringsewu, Kejarfakta.com -- Upaya pemanggilan terhadap Rohadan dan Abdul Rohman selaku Camat Pagelaran Utara dan Kepala Pekon Sumber Bandung, terkait rekomendasi yang di keluarkan dan di tanda tangani Camat Pagelaran Utara terus berlanjut, bahkan surat pemanggilan bakal di kirim seusai Pileg dan Pilpres Rabu besok. Hal ini di jelaskan Yanuar Haryanto, Sekretaris Inspektorat diruang kerjanya, Senin (15/4/19).

    Inspektorat kabupaten Pringsewu melakukan pemanggilan terhadap camat dan kepala Pekon terkait pengaduan masyarakat dan sudah terekspos di berbagai media online dan media cetak, Pemanggilan tersebut terkait penanda tanganan rekomendasi aparatur Pekon Sumber Bandung yang menggunakan ijazah SD dan SLTA untuk persyaratan jadi aparatur Pekon atas rekomendasi tersebut pihak Inspektorat akan kroscek kebenarannya.

    “Jika camat bersangkutan benar merekomendasikan calon aparatur Pekon yang melanggar Perda dan Perbub, nanti ternyata rekomendasi yang dilakukan memang benar, maka pihaknya tidak segan menindaklanjuti hingga merekomendasikan ke bupati, bahkan memberikan sangsi tegas sesuai pelanggarannya. Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelasnya.

    Diketahui tugas pokok dan pungsi Inspektorat, hanya sebatas pengawasan dan pembinaan, apa pun hasilnya inspektur dan Bupati pringsewu yang berhak memutuskan sanksinya seperti apa.

    Lebih lanjut dikatakan Yanuar, Inspektorat semenjak Pringsewu Expo telah membuka ruang konsultasi dan kordinasi terkait apapun persoalan di lingkup pemerintah daerah. “Semestinnya dimanfaatkan, seperti persoalan-persoalan yang rumit seperti ini,” ujar Yanuar.


    Sementara Sirwansyah Yalam, ketua WN 88 Mabes Polri wilayah lampung menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran Utara, menurut Sirwan, Kebijakan menentukan perangkat desa itu harus tunduk dan patuh pada aturan yang mengatur sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

    Dijelaskan Sirwansyah Yalam, Ketentuan ini harus berlaku utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan rekomendasikan yang bertentangan secara hukum. Oleh karena rekomendasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan,"tegas ketua WN 88 Mabes Polri.

    Lanjut Sirwansyah Yalam Sangsi yang tepat buat camat tersebut karena sudah menjadi Konsumsi publik harus mendapatkan efek jera  biar tidak terulang di kecamat kecamatan lain. Seharusnya seorang camat itu berkas segala sesuatu disiapkan bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu, karena kalau sudah direkomendasikan maka seolah tidak profesional bertugasnya di tengah masyarakat.

    Apalagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang, sebab akan jadi pintu, celah masuknya perbuatan melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan hukum. ( Tim/Rzl)

    No comments

    Post Top Ad