Usai Pemilu Inspektorat Akan Panggil Camat dan Kepala Pekon
Sekretaris Inspektorat Pringsewu, Yanuar Haryanto
Pringsewu,
Kejarfakta.com -- Upaya pemanggilan terhadap Rohadan dan Abdul Rohman
selaku Camat Pagelaran Utara dan Kepala Pekon Sumber Bandung, terkait
rekomendasi yang di keluarkan dan di tanda tangani Camat Pagelaran Utara terus
berlanjut, bahkan surat pemanggilan bakal di kirim seusai Pileg dan Pilpres
Rabu besok. Hal ini di jelaskan Yanuar Haryanto, Sekretaris Inspektorat diruang
kerjanya, Senin (15/4/19).
Inspektorat kabupaten Pringsewu melakukan pemanggilan
terhadap camat dan kepala Pekon terkait pengaduan masyarakat dan sudah
terekspos di berbagai media online dan media cetak, Pemanggilan tersebut
terkait penanda tanganan rekomendasi aparatur Pekon Sumber Bandung yang menggunakan
ijazah SD dan SLTA untuk persyaratan jadi aparatur Pekon atas rekomendasi
tersebut pihak Inspektorat akan kroscek kebenarannya.
“Jika camat bersangkutan benar merekomendasikan calon
aparatur Pekon yang melanggar Perda dan Perbub, nanti ternyata rekomendasi yang
dilakukan memang benar, maka pihaknya tidak segan menindaklanjuti hingga
merekomendasikan ke bupati, bahkan memberikan sangsi tegas sesuai
pelanggarannya. Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelasnya.
Diketahui tugas pokok dan pungsi Inspektorat, hanya sebatas
pengawasan dan pembinaan, apa pun hasilnya inspektur dan Bupati pringsewu yang
berhak memutuskan sanksinya seperti apa.
Lebih lanjut dikatakan Yanuar, Inspektorat semenjak
Pringsewu Expo telah membuka ruang konsultasi dan kordinasi terkait apapun
persoalan di lingkup pemerintah daerah. “Semestinnya dimanfaatkan, seperti
persoalan-persoalan yang rumit seperti ini,” ujar Yanuar.
Sementara Sirwansyah Yalam, ketua WN 88 Mabes Polri wilayah
lampung menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran
Utara, menurut Sirwan, Kebijakan menentukan perangkat desa itu harus
tunduk dan patuh pada aturan yang mengatur sebagaimana yang ada di dalam Pasal
50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dijelaskan Sirwansyah Yalam, Ketentuan ini harus berlaku
utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan
rekomendasikan yang bertentangan secara hukum. Oleh karena rekomendasi ini
bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi
batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan,"tegas ketua WN 88 Mabes
Polri.
Lanjut Sirwansyah Yalam Sangsi yang tepat buat camat
tersebut karena sudah menjadi Konsumsi publik harus mendapatkan efek jera
biar tidak terulang di kecamat kecamatan lain. Seharusnya seorang camat itu
berkas segala sesuatu disiapkan bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu,
karena kalau sudah direkomendasikan maka seolah tidak profesional bertugasnya
di tengah masyarakat.
Apalagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan
peraturan undang-undang, sebab akan jadi pintu, celah masuknya perbuatan
melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan
hukum. ( Tim/Rzl)
No comments