• Breaking News

    IMM Pringsewu Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Hotel Urban By Frontone


    Pringsewu, Kejarfakta.com -- Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Pringsewu selenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta perkembangannya, Senin (15/4/19) di Hotel Urban Style by Frontone.

    Pada kegiatan sosialisasi tersebut hadir Narasumber Taufik Ahmad  deputi pencegahan komisi pengawas persaingan usah KPPU, ketua KPPU RI Kurnia Toha, SH., M., Phd., Drs Attoriadi ketua PDM Pringsewu, Edi Agus Yanto ketua  umum pusat IMM Bandar Lampung, Drs. Mansur M Ilyas MM., Ketua IMM PC  Pringsewu Efi Hardianto.

    Ketua PDM  Pringsewu, Drs Attoriyadi dalam sambutanya, menyampakan terima kasih atas diselenggarakanya sosialisasi ini,  mudah- mudahan ada manfaat yang bisa diambil dari kegiatan ini.

    “Selamat kepada semuanya, maupun sponsor yang sudah memfasilitasi kegiatan ini, mudah-mudah ini berjalan dengan baik dan lancar. Kepada IMM jangan hanya jadi fasilitator  harus ada inovasi yang bisa diambil dari kegiatan ini,” ujarnya.

    Ahmad Taufik MM deputi pencegahan komisi pengawas  KPPU RI calam sambutannya mengatakan, tugas KPPU RI  adalah untuk mendorong pelaku usaha bisa  berlangsung secara sehat dengan tujuan utama agar seluruh sektor bisa menyediakan barang dan jasa yang terjangkau yang selalu tersedia terhadap kelangkaan barang.

    Seringkali dalam perjalanannya seringkali itu distorsi oleh perilaku pelaku usaha dan pelaku Ekonomi dalam bentuk praktek monopoli.

    “Mudah-mudahan pada sosialisasi undang- Undang  Nomor 5  tahun 1999   tentang Praktek Monopoli dan persaingan Usaha ini diharapkan akan ada tanya jawab biar nanti peserta sosialisai bisa paham dan mengerti  mana yang bisa dilakukan dalam monopoli pelaku usaha dan ekonomi dan ini sangat  penting bagi pelaku usaha,” ungkapnya.

    Dikatakannya, ini menjadi sangat penting bagi kami untuk mengetahui apa yang terjadi pada pelaku usaha, misalnya di Lampung ini seperti apa, dan apa yang bisa anda kontribusikan dalam pelaku usaha  di lampung ini. Kebetulan saat ini  Lampung mempunyai peran yang sangat besar  dan penting karena ketua KPPU dan wakil ketuanya berasal dari Lampung.

    “Kita hadir disini untuk mendorong persaingan usaha dan pelaku ekonomi yang sehat di Lampung sendiri,” terangnya.

    Saat ini KPPU berpusat di Jakarta dan  kemudian memiliki 5 kantor perwakilan daerah untuk Sumatera bagian utara itu ada di Medan, Batam, untuk wilayah Riau Kepulauan Riau, kemudian Surabaya untuk wilayah Jawa Timur NTB dan Nusa Tenggara Barat, Balikpapan untuk wilayah Makassar dan di wilayah pulau Kalimantan dan Makassar untuk wilayah Indonesia Timur.

    “Menjadi tugas kami untuk selalu mendorong agar masyarakat paham tentang undang-undang nomor 5 tahun 1999 dan ini adalah bagian dari ajaran itu, sehingga nanti diharapkan melalui diskusi dan paparan yang  membuat pelaku usaha di lampung bisa maju dan berkembang dan tidak melakukan praktek Monopoli Usaha dan Ekonomi. Saya mengucapkan selamat kepada IMM Pringsewu yang sudah menyelenggarakan kegiatan ini  dan terpenting sukses bagi pelaku usaha  dan Ekonomi di Lampung dan khususnya di Pringsewu,” papar Taufik Ahmad.

    Ditambahkan Taufik Ahmad, hanya orang-orang tertentu yang punya akses terhadap kekuasaan yang bisa masuk ke dalam lingkaran ekonomi. Jadi monopli ada dimana-mana ada  monopoli jeruk di Pontianak ada mobil timor yang tiba-tiba bisa menjadi mobil nasional dan sebagainya.

    Apalagi kasus-kasus persekongkolan sampai sekarang pun masih banyak hanya orang-orang tertentu yang punya akses ke pemerintah atau penguasa yang mereka bisa memenangkantender.

    Ada empat  tujuan Pelaku usaha yang ada di Amerika di Eropa yang tidak lain tujuanya cuma satu biasanya adalah efisiensi ekonomi dalam bentuk supaya munculnya produk yang murah bagi masyarakat. Mengatasi ketersediaan produk untuk masyarakat selalu tersedia apa yang terjadi di Amerika inovasinya berkembang luar biasa yang terjadi di masyarakat.

    Menurutnya, dua hal yang berbeda walaupun tidak dilarang monopoli, monopoli itu definisi ekonomi hanya ada satu pelaku usaha dalam teori ekonomi pelajaran sekolah jurusan ekonomi di sana ada sektor-sektor tertentu yang harus di monopoli. Kalau lahir mendapatkan harga yang murah contohnya biasanya industri jaringan yang selalu menjadi  contoh utama yakni Listrik ,Listrik itu jaringan transmisi dan distribusi  sering dimonooli.

    “Jadi intinya  Monopili itu tidak dilarang tetapi praktek Monopolinya yang dilarang,” jelas Taufik Ahmad. (Eprizal/Red)

    No comments

    Post Top Ad