Mantan Kades Mada Jaya Pesawaran Miliki Hutang Terhadap Kas Negara
Mantan Kades Mada Jaya Pesawaran Miliki Hutang Terhadap Kas Negara
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Mantan Kepala Desa Mada Jaya
Fajarudin tinggalkan hutang pajak yang
saat ini belum terselesaikankan dan di pulangkan ke Kas Negara saat ia menjabat
dan melenggang bebas.
Saat dikonfirmasi melalu sambungan telepon Minggu (12/5/2019)
bendahara Desa Mada Jaya, Bilal Mengatakan, berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang diserahkan ke Desa Mada
Jaya tertanggal 1 Maret 2018, ada dua poin yang harus dilakukan untuk segera
memungut dan menyetorkan pajak sebesar Rp46.375.887 ditambah untuk menyetorkan
kemahalan pembelian semen sebesar Rp 15.035.887.
"Jadi total hutang yang harus dibayarkan mantan Kepala
Desa lama berjumlah 62.035.887 untuk dikembalikan ke Kas Negara," kata
Bilal.
Dijelaskan dia, menindak lanjuti adanya perintah dari
Inspektorat tersebut, sudah menyurati yang bersangkutan Fajarudin agar segera
membayarkannya, namun tak ada hasil atau Kejelasan Sampai Saat ini dan dengan
ada nya Pajak yang belum di bayar atau di Pulangkan Ke Kas Negara Pada Mantan
Kepala Desa Mada Jaya Fajarudin, itu Memang di benarkan.
"Bahkan Kita sudah pernah menyurati Pak Fajarudin, tapi tak ada tanggapan, dan saya bersama
carik aparat desa setempat juga sudah mendatangi rumahnya dan menagih langsung,
tapi tetap tidak ada hasil, sampai saat
ini hutang itu masih belum dibayarkan dan tak ada itikad baik dari mantan kades itu," ucap bilal.
Sementara itu,
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Aseva menjelaskan, bahwa Terkait LHP yang dilakukan Inspektorat
harus segera ditindaklanjuti, lebih dari 60 hari setelah surat tersebut turun
maka yang bersangkutan dapat diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No12 tahun
2017 pada pasal 27, yakni sanksi administratif.
"Bahkan jika memang tak ada itikad baik dari yang
tertagih sesuai LHP, pihak desa bisa saja
melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tuturnya
Reporter : Deva
Editor : Ahsannuri





No comments