Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curas
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curas
Way Kanan kejarfakta.com - Tekab 308 Satreskrim Polres Way
Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (curas), pada hari Sabtu, (11/5/19) di Kampung Bonglai, Banjit , Waykanan.
Tersangka (TSK) inisial AM alias Jambrong (32), warga Kampung
Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim
AKP Yuda Wiranegara pada Senin (13/5/19) di Polres Way Kanan, menjelaskan
modusnya tersangka pada tanggal 20 Januari 2018 masuk ke gubuk korban, Artak (59) yang di Kampung Negeri Mulya
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dengan cara mendobrak pintu rumah
korban kemudian menyekap korban dengan menggunakan tali tambang, kemudian TSK
AM alias Jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo, dan Sobirin alias
BIRIN (sedang menjalani vonis terlebih dahulu), mengambil barang berharga milik
korban, berupa satu unit sepeda motor merk honda absolute revo warna biru hitam
tahun 2009 dengan No.Pol BE 7201 WJ, satu unit Hp merk nokia warna Biru, satu
unit senapan angin dan lampu senter Kepala.
Kronologis penangkapan pelaku pada Sabtu (11/5/19) sekitar
pukul 12.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa
tersangka yang merupakan DPO sedang berada di kediamannya di Kampung Bonglai
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan
penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke
Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatanya TSK dapat
diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365
KUHP,” ujarnya.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri





No comments