POSBAKUMADIN LIWA dan LMP Lambar, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Kurang Mampu di Pekon Kubu Perahu
Lampung Barat, EditorLambar.com - Sebagai bentuk Implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu atau Termarjinal, Pos Bantuan Hukum Advokad Indo nesia (POSBAKUMADIN) LIWA terus berupaya mengakomodir keinginan masyarakat untuk menda patkan hak - haknya dibidang hukum.
Kehadiran POSBAKUMADIN LIWA yang juga sedang focus mempersiapkan diri untuk verasi kemenkum ham. RI 2021-2024 melalui aplikasi Sidbankum milik Kemenkumham, saat ini mendapat perhatian yang cukup baik dari masyarakat. Khu susnya masyarakat kurang mampu yang berperkara di pengadilan karena ketiadaan biaya membayar penasehat hukum atau pengacara.
Ketua POSBAKUMADIN LIWA Adv. Robert Ariesta, SH., mengatakan, banyak masyarakat yang menda tangi POSBAKUMADIN LIWA untuk meminta bantuan hukum seperti konsultasi hukum, penda mpingan pengac ara baik perkara perdata maupun pidana. kasus yang telah ditangani seperti pencabulan, percer aian, perlin dungan anak dan kasus-kasus lainya. Intinya tegas Robert layanan yang di berikan POSBAKU MADIN LIWA adalah gratis atau yang lazim di sebut dengan layani perkara tanpa biaya.
“ Kami di POSBAKUMADIN LIWA siap melayani dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat kur ang mampu di Lampung Barat. Untuk mendapat jasa permohonan Bantuan Hukum Secara cuma-cuma atau bia sa disebut Prodeo dan Probono dari POS BAKUMADIN LIWA di Pengadilan Negeri syaratnya cu kup mudah. Syarat yang perlu di penuhi pertama, membawa surat keterangan tidak mampu dari Pera tin (Kepala Desa. red) atau Lurah setempat. Kedua Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), “ ujar Ro bert.
Robert juga menambahkan bahwa, Selama ini masyarakat kurang mampu enggan menggunakan jasa Ad vokat karena identik dengan mahal. Maka dari itu POSBAKUMADIN LIWA kini hadir di tengah - tengah mas yarakat, dan memberikan layanan Hukum Secara cuma-cuma, ungkap Robert saat melakukan pendampin gan masyarakat kurang mampu di Pekon Kubu Perahu, Kecamatn Balik Bukit, Selasa (3/11/2020).
Sementara itu salah satu paralegal POSBAKUMADIN LIWA yang juga merupakan Anggota Ormas Laskar Merah Putih Lampung Barat Dedi Hendriyadi Saputra mengatakan bahwa, hari ini kita melakukan kegiatan nonlitegasi kepada masyarakat di Pekon Kubu Perahu, Kecamatn Balik Bukit yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
“ Sebagai implentasi dari progaram pemerintah dan bentuk kepedulian kita kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara cuma-cuma, “ ujarnya.
POSBAKUMADIN LIWA siap membantu warga masyarakat Khusunya warga Lampung Barat (Lambar), bagi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung datang, atau dapat juga menghubungi nomor kontak 0822 82627222 atas nama Robert Arista S.H,” pungkas Dedi. (HELA)
No comments