• Breaking News

    Cabjari Krui Keluarkan Surat Penyelidikan Terkait Dana UP Satpol PP-Damkar Pesisir Barat 2017


    Kejarfakta.com, Pesibar-  Terkait kasus uang persediaan (UP) pada Kantor Satuan polisi Pamong Praja- Pemadam Kebakaran (Satpol PP- Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2017 sebesar Rp698 juta yang hingga kini belum juga dikembalikan ke kas Negara.

    Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) krui Kabupaten Pesibar, secara resmi menerbitkan surat perintah penyelididkan (Sprintlid).

    "Secara resmi penyelidikan kasus tersebut dimulai hari ini, setelah Sprintlid dengan Nomor Print: 02/N.8.14.7/Fd.1/04/2018 Tanggal 10 April 2018, resmi diterbitkan," ujar Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, S.H., M.H., Selasa (10/04/18) saat dikomfirmasi awak media.

    Ia juga mengatakan, bahwa hingga, Senin (09/04/18) sore kemarin, oknum Kasatpol PP-Damkar yakni M. Nursin Chandra, S.Pd., M.M., masih tidak juga mengembalikan dana UP Tahun 2017 tersebut, maka pihaknya secara tegas mengambil sikap dalam hal langkah hukum.

    Dengan Sprintlid dimaksud sudah diterbitkan, maka terhitung sejak saat itu upaya pengumpulan bukti-bukti sudah dimulai.

    Sementara untuk tim sendiri hanya beberapa orang yang memang bertugas di Cabjari Krui. "Ya resmi hari ini dimulai, timnya petugas Cabjari Krui saja," terangnya.

    Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Bendahara kantor Satpol PP-Damkar yang rencananya akan dilakukan minggu ini dan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada pekan depan.

    "Langkah awal kami yakni segera memanggil Bendahara Satpol PP dan Kabid Perbendaharaan BPKAD," jelasnya. (*)

    No comments

    Post Top Ad