Cabjari Krui Keluarkan Surat Penyelidikan Terkait Dana UP Satpol PP-Damkar Pesisir Barat 2017
Kejarfakta.com,
Pesibar- Terkait kasus uang persediaan
(UP) pada Kantor Satuan polisi Pamong Praja- Pemadam Kebakaran (Satpol PP-
Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2017 sebesar Rp698 juta yang
hingga kini belum juga dikembalikan ke kas Negara.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) krui Kabupaten Pesibar,
secara resmi menerbitkan surat perintah penyelididkan (Sprintlid).
"Secara
resmi penyelidikan kasus tersebut dimulai hari ini, setelah Sprintlid dengan
Nomor Print: 02/N.8.14.7/Fd.1/04/2018 Tanggal 10 April 2018, resmi
diterbitkan," ujar Kepala Cabjari Krui, M. Amriansyah, S.H., M.H., Selasa
(10/04/18) saat dikomfirmasi awak media.
Ia
juga mengatakan, bahwa hingga, Senin (09/04/18) sore kemarin, oknum Kasatpol
PP-Damkar yakni M. Nursin Chandra, S.Pd., M.M., masih tidak juga mengembalikan
dana UP Tahun 2017 tersebut, maka pihaknya secara tegas mengambil sikap dalam
hal langkah hukum.
Dengan
Sprintlid dimaksud sudah diterbitkan, maka terhitung sejak saat itu upaya
pengumpulan bukti-bukti sudah dimulai.
Sementara
untuk tim sendiri hanya beberapa orang yang memang bertugas di Cabjari Krui.
"Ya resmi hari ini dimulai, timnya petugas Cabjari Krui saja,"
terangnya.
Pihaknya
juga sudah menjadwalkan untuk pemanggilan Bendahara kantor Satpol PP-Damkar
yang rencananya akan dilakukan minggu ini dan Kabid Perbendaharaan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada pekan depan.
"Langkah
awal kami yakni segera memanggil Bendahara Satpol PP dan Kabid Perbendaharaan
BPKAD," jelasnya. (*)





No comments