Nah loh..! Tiga Orang Pemain Judi Koprok di Bekuk Polisi
Jajaran Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus, berhasil amankan pelaku judi koprok
Kejarfakta.com, Pringsewu- Jajaran Polsek Gading Rejo Polres
Tanggamus, berhasil menangkap HA (47) warga Pekon Yogyakarta Selatan, TR (48)
Pekon Yogyakarta Induk dan SU (58) Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, tiga
terduga pelaku perjudian dadu koprok di Pekon Yogyakarta Selatan Kecamatan
Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Sabtu (25/5/18) dinihari.
Selain itu petugas juga memburu 5 pelaku yang melarikan diri
dari TKP, diantaranya AT selaku Bandar, EK, TO, TU dan MA diduga sebagai
pemain.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan
pukul 01.00 Wib berijut barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat
judi koprok, terpal dan uang tunai Rp. 95 ribu," kata AKP Sarwani.
AKP Sarwani menjelaskan, keberhasilan penangkapan para
terduga pelaku tersebut berdasarakan adanya informasi masyarakat bahwa di TKP
terdapat perjudian koprok.
"Setelah dipastikan kebenarannya, dipimpin
Kanit Reskrim melakukan penggrebekan," jelasnya.
Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di
Polsek Gading Rejo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas juga masih
melakukan pengejaran para pelaku yang melarikan diri.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri





No comments