Kejari Beltim Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Gantung
Pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Camat dan jajarannya saat mendampingi Kejaksaan memberikan penyuluhan hukum. Selasa (11/2/2020). Foto:Suherman Fuad
Gantung Beltim,kejarfakta.co -Pelaku usaha yang ada di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), mendapat penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Manggar Beltim. Selasa (11/2/2020).
Kegiatan yang dilangsungkan di balai pertemuan Kecamatan Gantung itu dihadiri langsung pihak Kejaksaan Negeri Manggar, yang juga selaku nara sumber yakni, Kasi Intel Adyia Tomo, Kasi Pidum Ryki Apriansyah,dengan dihadiri para tamu undangan perangkat desa, RT, Kadus, Kades, BPD,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pelaku usaha.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga bahwa pada khususnya di wilayah Kecamatan Gantung, pihak kecamatan saat ini tidak mengeluarkan lagi izin warkop. Begitu juga dengan sektor perkebunan harus jelas status tanah (lahannya).
Kasi Pidum Kejari Beltim, Ryki Apriansyah mengatakan tentang sanksi hukumannya bagi mereka yang punya usaha warkop, misalnya penjualan minol harus mempunyai izin lengkap.
"Apabila mereka pelaku usaha tidak mempunyai izin lengkap akan dikenakan sanksi hukumnya", jelas Ryki didepan para peserta pelaku usaha warkop yang hadir.
Mengingat di Kecamatan Gantung ini, ujarnya dia menjelaskan, paling banyak cafe dan warkop. Untuk itu kami menyampaikan pembinaan masyarakat tata hukum (BIMATKUM), tahun 2020 kepada pelaku usaha cafe dan warkop yang ada diwilayah kecamatan gantung.
"Pada intinya masyarakat gantung harus sadar akan bahayanya narkotika, minol, karena beberapa kasus terakhir ini banyak sekali narkotika diwilayah Beltim. Makanya kali ini yang dibahas juga mengenai penyalahgunaan narkotika", terang Ryki.
Dirinya juga menyampaikan bahwa peran kades juga turut serta dalam melakukan pencegahan dan pembinaan diwilayahnya.
Sementara Camat Gantung, Yusmawandi dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan mengeluarkan izin dan diharapkan kepada masyarakat taat aturan.
"Mudah mudahan ini cikal bakal untuk kita membawa kearah ke hal yang positif, tidak melanggar hukum. Mulai dari perizinan, kemudian tata cara berdagang, jangan diluarnya jualan barang lain sementara didalamnya jualan minuman keras itu yang harus kita sikapi", kata Yusmawandi.
Mantan Kepala Kesbangpol Beltim itu juga menjelaskan, mengenai lahan yang dikelola harus sesuai aturan dan ketentuan.
"Jangan sampai aturan administrasi yang dibuat belum diterapkan, kemudian sudah dikelola, itu kan bisa jadi masalah", sebut dia.
Dia juga menghimbau kepada pelaku usaha warkop jangan berjualan minuman keras karena dampaknya banyak termasuk kecelakaan, tatanan sosial.
"Kalau yang belum ada izin ya ngurus izin ke perdagangan atau yang izinnya sudah mati", tuturnya.
Karena, izin bukan di Kecamatan lagi kata dia lagi, izin dikeluarkan oleh BPPMPT, makanya harapan kami juga dinas terkait harus jeli mengeluarkan tentang izin perdagangan itu khususnya warung kopi(warkop), pungkasnya. (Suherman Fuad/Mar).
No comments