Melawan Saat Hendak Di Tangkap Dua Pelaku Curat Berhasil Dilumpuhkan Team Anti Bandit 308 Polres Lamteng
Lampung Tengah, Kejarfakta.com - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curat, Ahmad Bohari (21) warga Anak Tuha Lampung Tengah (residivis) dan Arif Murtado (21) warga Aji Pemanggilan Anak Tuha Lampung Tengah Jum’at (5/04/19) jam 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH., menjelaskan berawal dari laporan
Rahmat warga dusun Adi Negoro Kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung
Tengah, Selasa (2/4/19).
Sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan No Polisi BE 5458
IT, yang di parkir di teras rumah hilang, atas kejadian tersebut korban
melaporkan Ke Polsek Terbanggi Besar dengan Nomor Laporan Polisi : LP / 259- B
/ IV / 2018/ Res Lamteng/Sek Tebas, Tgl 02 April 2019.
Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Team Anti bandit Polres Lampung
Tengah di dapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu
dari mereka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur ujar
Kasat Reskrim.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya satu bilah laduk yang
dipergunakan untuk melawan petugas serta uang hasil penjualan sepeda motor dan
saat ditangkap didapat satu paket alat hisab sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman
7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.(*)
No comments